KAIDAH KE-1
Setiap ibadah yang berdasarkan hadits maudhu' yang disandarkan kepada Rasulullah adalah bid'ah. (Al I'tisham 1/224-231)
Contoh :
a. Hadits-hadits maudhu' yang berkenaan dengan fadlilah (keutamaan) surat-surat Al Quran.
KAIDAH KE-2
Setiap ibadah yang berlandaskan pendapat semata dan hawa nafsu maka itu adalah bid'ah, seperti pendapat ulama atau ubbad (ahli ibadah) atau kebiasaan sebagian daerah atau sebagian hikayat dan manamat (apa yang didapat di dalam tidur). (Al Ibda' karya Syaikh Ali Mahfuzh hal 41)
Contoh :
a. Ahli suffi dalam menetapkan kebanyakan hukum berpegang pada kasyf, mu'aayanah dan kejadian luar biasa maka dengannya mereka menetapkan halal dan haram.
b. Dzikir-dzikir bid'ah, seperti dzikir kepada Allah dengan isim mufrad atau dengan dlamir. Mereka berdalih bahwa sebagian orang-orang mutaakhirin menganjurkannya.
c. Memohon kepada para malaikat, para nabi dan orang-orang shalih setelah mereka meninggal dan ketika mereka tidak ada di tempat. Meminta kepada mereka serta beristighatsah dengan mereka.
KAIDAH KE-3
Jika Rasulullah meninggalkan suatu ibadah yang ada, padahal faktor dan sebab yang menuntut adanya pelaksanaan itu ada dan faktor penghalangnya tidak ada, maka melaksanakan ibadah tersebut adalah bid'ah.
Contoh :
a. Melafazkan niat tatkala akan memulai shalat.
b. Mengumandangkan adzan bukan untuk shalat lima waktu.
c. Melaksanakan shalat setelah sa'i antara shofa dan marwa.
KAIDAH KE-4
Semua ibdadah yang tidak dilakukan oleh As Salaf Ash Shalih dari kalangan sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in atau mereka tidak menukilnya (tidak meriwayatkannya).
a. Shalat raghaa'ib yang di ada-adakan.
b. Merayakan hari-hari besar Islam dan peristiwa-peristiwa penting.
KAIDAH KE-5
Semua ibadah yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syariat adalah bid'ah.
Contoh :
a. Dzikir dan wirid yang diakui oleh orang-orang yang suka mengamalkannya sebagai dzikir dan wirid yang disusun berdasarkan ilmu huruf. (Lihat Al I'tisham 2/20)
b. Adzan pada Iedul Fitri dan Iedul Adha.
c. Shalat Raaghaib
d. Menyalahi perintah shalat untuk dilaksanakan dirumah dan sendiri-sendiri. Hal itu lebih utama bila dilaksanakan di masjid dan brjamaah, kecuali yang diharuskan syariat.
KAIDAH KE-6
Setiap taqarrub kepada Allah dengan adat kebiasaan atau muamalat dari sisi yang tidak dianggap (tidak diakui) oleh syar'i, maka itu adalah bid'ah.
Contoh :
Menganggap memakai pakaian wol sebagai ibadah dan jalaln menuju Allah.
KAIDAH KE-7
Semua taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah adalah bid'ah. (Jaami' Al 'Uluum wa Al Hikaam 1/178)
a. Taqarrub kepada Allah dengan mendengarkan alat-alat musik atau dengan berdansa.
b. Taqarrub kepada Allah dengan menyerupai (tasyabbuh dengan orang-ornag kafir.
KAIDAH KE-8
Setiap ibadah yang dibatasi dengan tata cara (sifat) tertentu dalam syari'at maka merubah tata cara ini adalah bid'ah. (Al I'tisham 2/34)
KAIDAH KE-9
Setiap ibadah mutlak yang tetap dalam syari'at dengan dalil umum, maka membatasi kemutlakan ibadah ini dengan waktu atau tempat tertentu sehingga menimbulkan anggapan bahwa pembatasan inilah yang dimaksud secara syari'at tanpa ada dalil umum yang menunjukkan terhadap pembatasan ini, maka dia adalah bid'ah. (Al Baa'its 47-54, Al I'tisham 1/229-231)
KAIDAH KE-10
Ghuluww (berlebih-lebihan) dalam ibadah dengan menambah di atas batasan yang telah ditentukan dan tasyaddut (mempersulit diri) serta tanaththu' (memberatkan diri) dalam pelaksanaan ibadah tersebut adalah bid'ah. (Majmu Al Fatawa 10/392)
KAIDAH KE-11
Setiap keyakinan, pendapat, dan ilmu yang menentang Al Quran dan Sunnah, atau berlawanan dengan konsensus Salaful Ummah maka itu semua adalah bid'ah. (Lihat Jami Bayan Al Ilmi wa Fadhli 2/1052)
KAIDAH KE-12
I'tiqat-i'tiqat yang tidak ada di dalam Al Quran dan Sunnah serta tidak didapatkan dari sahabat dan tabi'in adalah bid'ah. (Lihat Ahkam Al Jana'iz 242)
KAIDAH KE-13
Sesungguhnya permusuhan, bantah-bantahan dan perdebatan dalam agama adalah bid'ah.
Contoh: 1. Bertanya tentang mutasyabihaat (hal yang masih samar). 2. Kaum muslimin diuji dengan masalah-masalah dan pendapat-pendapat yang tidak ada dalam Al Quran dan Sunnah.
"Sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." (Syarh As Sunnah: 55)
KAIDAH KE-14
Mewajibkan manusia untuk melakukan suatu adat dan muamalah serta menjadikan hal itu sebagai syari'at yang tidak boleh ditentang dan agama yang tidak boleh dibantah adalah bid'ah. (Al Hujjah fi Bayan Al Muhajah 2/347)
KAIDAH KE-15
Keluar menentang aturan-aturan agama yang sudah tetap dan merubah hokum-hukum syariat yang telah ditentukan batasannya adalah bid’ah. (Lihat Talbis Iblis 16-17 dan Al I’tisham 2/86)
KAIDAH KE-16
Menyerupai orang-orang kafir dalam hal yang khusus bagi mereka, baik berupa ibadah atau adat kebiasaan adalah bid’ah. (Ahkam Al Janaiz: 242)
KAIDAH KE-17
Menyerupai orang-orang kafir dalam hal-hal yang mereka ada-adakan yang bukan bagian agama mereka, baik berupa ibadah, adat atau keduanya adalah bid’ah. (Lihat Al Amru bi Al Ittiba’ : 151)
KAIDAH KE-18
Melakukan suatu amalan-amalan jahiliyyah yang tidak disyariatkan di dalam Islam adalah bid’ah.
Yang dimaksud dengan jahiliyyah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyah adalah hal-hal yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah sebelum datang Islam, serta hal-hal yang kembali dilakukan oleh orang-orang Arab berupa kebiasaan jahiliyyah yang pernah mereka lekukan dahulu. (Iqtidla Ash Shirath Al Mustaqim 1/398)
KAIDAH KE-19
Bila suatu yang dituntut secara syariat dikerjakan dengan cara yang menimbulkan anggapan yang dengan sebenarnya, maka hal itu adalah bid’ah.
KAIDAH KE-20
Bila sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat dikerjakan dengan cara yang diyakini bahwa hal itu dituntut atau diwajibkan dalam syariat, maka dikategorikan dalam bid’ah. (Lihat Al I’tisham 1/346-347, 2/109)
KAIDAH KE-21
Bila perbuatan maksiat dilakukan oleh ulama yang menjadi panutan dengan cara khusus dan maksiat ini tampak dari sisi mereka sehingga orang yang mengingkarinya tidak dihiraukan, sehingga pada akhirnya orang-orang awam meyakini bahwa perbuatan maksiat ini termasuk bagian agama, maka hal seperti ini dikelompokkan ke dalam bid’ah.
KAIDAH KE-22
Bila perbuatan maksiat dilakukan oleh orang-orang awam sehingga mewabah dan tersebar di antara mereka, sedangkan para ulama yang menjadi panutan tidak mengingkarinya padahal mereka mampu mengingkarinya sehingga hal itu menimbulkan keyakinan orang awam bahwa perbuatan maksiat ini tidak dilarang, maka ini termasuk bid’ah.
KAIDAH KE-23
Segala sesuatu yang terjadi dan timbul akibat pelaksanaan hal-hal bid’ah muhdatsah di dalam agama, baik berupa melakukan beberapa hal yang sifatnya ibadah atau adat, maka itu semua dikelompokkan dalam kategori bid’ah, sebab sesuatu yang dibangun di atas muhdats adalah muhdats juga. (Al I’tisham 2/19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar